KAFIRKAH YANG TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAH?
Tafsir Ulama Ahlussunnah Tentang Al-Maidah 44
1. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang tafsir firman Allah ta’ala:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah : 44)
Beliau berkata: Barangsiapa yang mengingkari hukum Allah, maka dia kafir. Dan barangsiapa yang mengikrarkannya, tapi tidak berhukum dengannya maka dia itu dzalim dan fasik (tidak kafir).[1]
2. Thawus berkata dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang firman-Nya:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah : 44)
Beliau berkata: Bukan kekafiran seperti yang mereka maksudkan…. Kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama…..Kufrun duuna kufrin, (kufur kecil) dzulmun duuna dzulmin dan fisqun duuna fisqin….itu menyebabkan kufur, tapi tidak seperti orang yang kafir kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab dan Rasul-Rasul-Nya.[2]
3. Thawus berkata: Bukan kekafiran yang mengeluarkan dari agama.[3]
4. Berkata Ibnu Thawus: Bukan seperti orang yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan Rasul-rasul-Nya.[4]
5. Atha’ berkata: Kufrun duuna kufrin, dzulmun duuna dzulmin dan fisqun duuna fisqin.[5]
6. Ali bin Hasan berkata: Kekafiran, tapi tidak seperti kufur syirik. Dan kefasikan, tapi bukan kefasikan syirik. Dan kedzaliman, tapi bukan kedzaliman syirik.[6]
7. Isma’il bin Sa’id berkata: Aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang ayat:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah : 44)
Apa maksud dari kekafiran disini? Beliau menjawab: Kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama.[7]
Dan ketika Abu Daud As-Sajistani[8] bertanya kepada beliau tentang firman Allah:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah : 44)
Beliau menjawab dengan ucapan Thawus dan Atha’ yang telah disebutkan diatas.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan di dalam “Majmu Fatawa” (7/254) dan murid beliau Ibnul Qayyim Al Jauziyah dalam “Hukmu Tarikhish Shalah” (59-60), bahwasanya Imam Ahmad rahimahullahu ditanya tentang kekafiran yang tercantum dalam surat Al-Maidah tersebut, maka beliau mengatakan: Kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama, seperti keimanan yang hilang salah satu cabangnya.
8. Mujahid berkata tentang tiga ayat ini (Al-Maidah : 44, 45 dan 47): Barangsiapa yang meninggalkan berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan dia menolak Al-Qur’an maka dia kafir, dzalim dan fasik.[9]
9. Ikrimah rahimahullahu berkata: Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan juhud/ingkar terhadapnya, maka dia telah kafir. Dan barangsiapa yang mengikrarkan (akan wajibnya berhukum dengan hukum Allah) tapi dia tidak menjalankannya, maka dia dzalim dan fasik.[10]
10. Imam Muhammad bin Jarir Ath-Thabari rahimahullahu berkata dalam Jami’ul Bayan (6/166-167): Yang lebih benar dari perkataan-perkataan ini menurutku adalah, perkataan orang yang mengatakan bahwa ayat ini turun pada orang-orang kafir dari ahli kitab, karena yang sebelum dan sesudahnya bercerita tentang mereka. Merekalah yang dimaksudkan dalam ayat ini, dan konteks ayat ini juga mengabarkan tentang mereka. Menjadikan keberadaan ayat ini sebagai kabar tentang mereka itu lebih utama.
Jika dikatakan: Sesungguhnya Allah ta’ala menjadikan ayat ini umum bagi setiap yang tidak berhukum dengan hukum Allah, bagaimana anda bisa menjadikannya khusus (hanya untuk ahli kitab)?
Maka dijawab: Sesungguhnya Allah menjadikannya umum tentang suatu kaum yang mereka itu mengingkari hukum Allah yang ada dalam kitab-Nya (Al-Quran). Demikian juga, bagi mereka yang tidak berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan mengingkarinya maka dia kafir, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas. Karena dia telah mengingkari hukum Allah setelah dia mengetahui bahwa Allah telah menurunkan hukum tersebut, maka hal ini sama dengan pengingkaran kepada kenabian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah pengetahunnya tentang beliau.
11. As-Sam’ani rahimahullahu berkata dalam Tafsir Al-Qur’an (2/24):
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah : 44)
Al-Bara’ bin ‘Azib berkata dan ini adalah ucapan Al-Hasan: Ayat ini untuk orang-orang musyrikin. Abdullah bin Abbas berkata: Ayat ini untuk kaum muslimin. Yang beliau maksud adalah kufur duuna kufrin (kufur kecil). Dan ketahuilah, bahwa orang-orang Khawarij berdalil dengan ayat ini, mereka mengatakan: Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka dia kafir. Sedangkan ahlussunnah berkata: Dia tidak kafir, hanya karena meninggalkan hukum (Allah). Ayat ini ada dua penafsiran: Yang pertama maknanya bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan menolak dan juhud/mengingkari, maka dia kafir. Yang kedua maknanya bahwa orang yang tidak berhukum dengan semua hukum Allah maka dia kafir. Orang kafir adalah yang meninggalkan semua hukum Allah, berlainan dengan orang muslim.
12. Ibnul Jauzi rahimahullahu berkata dalam Zaadul masiir (2/366-367): Yang dimaksud dengan kekafiran dalam ayat tersebut ada dua: Dia kafir kepada Allah dan dia kufur dengan hukum tersebut, tapi tidak sampai mengeluarkan dari agama. Kesimpulannya: Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan juhud/mengingkari akan kewajiban (berhukum) dengannya, padahal dia mengetahui bahwa Allahlah yang menurunkannya, seperti yang dilakukan orang-orang Yahudi, maka orang ini kafir.
Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, karena hawa nafsu tanpa adanya pengingkaran maka dia dzalim dan fasik. Dan telah diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas, bahwa beliau berkata: Barangsiapa yang juhud/mengingkari hukum Allah, maka dia kafir. Dan barangsiapa yang masih mengikrarkannya, tapi tidak berhukum dengannya maka dia itu dzalim dan fasik.
———————————————————–
[1] Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam Jami’ul bayan (6/166) dan selainnya.
[2] Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam sunannya (4/1482/749), Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah (2/736/1419) dan lain-lain.
[3] Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam Jami’ul bayan (6/166) dan selainnya.
[4] Idem.
[5] Idem.
[6] HR. Abdun bin Humaid dalam Ad-durul Al mansur (6/88-89)
[7] Suaalaat Ibnu Hani’ (2/192)
[8] Dalam Suaalaat nya hal.209.
[9] Lihat Mukhtashar tafsir Al-khaazin (1/310).
[10] Idem (1/310).