[Fatawa Ramadhan] APAKAH SISA MAKANAN DI MULUT DAPAT MEMBATALKAN SHALAT?
📖📖 FATAWA RAMADHAN 📖📖
📝 (Terkadang) jika kita berbuka puasa dengan kurma itu mengganggu shalat maghrib kita. Karena di negeri kita shalat maghrib itu langsung dilaksanakan setelah adzan. Ada sisa-sisa kurma di mulut. Apakah ini bisa membatalkan shalat?
═══ ¤❁✿❁¤ ═══
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi hafizhahullah menjawab:
Tidak (membatalkan), tapi (lebih baik) berkumur-kumur sebelum shalat.
═══ ¤❁✿❁¤ ═══
(Diterjemahkan dari Telegram Al-Qanaah As-Salafiyah Al-‘Amah no.121)