STANDAR GANDA AHLUL BID’AH
Asy-Syaikh Al-Muhaddits Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari As-Salafi rahimahullahu berkata tentang keras dalam membantah (untuk siapa, atas siapa, karena apa dan dengan apa?):
- Untuk yang terzhalimi, yang berada diatas kebenaran (berhak membantah dengan ucapan keras).
- Atas orang yang zhalim dan curang (berhak untuk dibantah dengan keras).
- Karena untuk membantah tuduhan yang dusta dan permusuhannya (serta penyimpangan dalam aqidah dan manhaj).
- Dengan hujjah dan bukti yang nyata.*
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalam kitab beliau Majmu’ Al-Fatawa 28/53-54: “Terkadang kotoran (seperti lem/cat yang ada di tangan/di badan) tidak bisa hilang melainkan dengan cara kasar. Akan tetapi itu akan membuahkan hasil yang bersih dan lembut/baik, yang karenanya kita memuji sikap kasar tersebut”.
Orang-orang harakah/ahlul bid’ah atau yang mirip dengan mereka terkadang menyeru kepada kelembutan dan akhlak terutama ketika mereka atau tokoh mereka yang menyimpang (tersebut) dibantah dan dibongkar kesesatannya. Dan mereka juga mewajibkan untuk disebutkan kebaikan yang dibantah (dari tokoh mereka). Tapi ketika mereka membantah ulama ahlussunnah atau ahlul haq atau yang menyelisihi mereka, maka keluar dari mulut mereka ucapan keras, kasar dan kotor serta tuduhan-tuduhan dusta. Bahkan tidak ada bau kasih sayang, cinta kasih dan toleransi sama sekali baik dari ucapan ataupun perbuatan mereka seperti yang mereka gembar-gemborkan selama ini.
Seorang penyair berkata:
أحرام على بلابله الدوح حلال للطير من كل جنس
Apakah haram pohon itu atas burung Bulbul/Merbah
Tapi halal untuk semua jenis burung?!
Ataukah itu akhlak/kelakuan ahli ma’rifat?!
Apakah mereka tidak pernah berkaca, hingga tidak tahu ‘hitam’nya wajah mereka?!
Allah berfirman:
وَیۡلࣱ لِّلۡمُطَفِّفِینَ – ٱلَّذِینَ إِذَا ٱكۡتَالُوا۟ عَلَى ٱلنَّاسِ یَسۡتَوۡفُونَ – وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ یُخۡسِرُونَ
“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3)
*Shaddu At-Tasynii’ Bi Raddi Maa Shadara ‘An Asy-Syaikh Rabi’ Min Al-Isqaath Wa At-Tabdii’ hal. 58. oleh Asy-Syaikh Al-Muhaddits Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari As-Salafi rahimahullahu.