MEMBEDAH AKAR TERORISME: DIALOG ILMIAH BERSAMA SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAZ RAHIMAHULLAHU TENTANG HUKUM MENGGANTI HUKUM ALLAH* (Edisi 3)
- Salman berkata: “Permasalahan ini masih kabur menurut kebanyakan saudara-saudara kita, maka tidak mengapa kita mengambil sebagian waktu ini!”
- Syaikh Bin Baz menjawab: “Tidak, ini masalah yang penting sekali.” [1]
- Salman berkata: “Anda menyebutkan permasalahan pengkafiran terhadap pelaku kemaksiatan dan dosa besar, ini bukanlah masalah yang diperselisihkan!”
- Syaikh Bin Baz menjawab: “Bukan, permasalahannya bukan permasalahan Khawarij. Sesungguhnya penyakit Khawarij [2] adalah pemutlakan-pemutlakan ini, dan mereka meninggalkan pengikat yang mutlak tersebut, hingga merekapun mengkafirkan manusia. Nabi ﷺ bersabda tentang mereka: ‘…mereka keluar dari Islam, kemudian mereka tidak kembali kepadanya'[3].”
- Salman berkata: “Bagaimana dengan pezina dan pencuri, wahai Samahatusy Syaikh?!”
- Syaikh Bin Baz menjawab: “Mereka kafir menurut Khawarij.”
- Salman berkata: “Menurut Khawarij, akan tetapi ahlussunnah sepakat bahwa mereka adalah pelaku kemaksiatan.”
- Syaikh Bin Baz menjawab: “Selama mereka tidak menghalalkannya.”
- Salman berkata: “Mereka tidak keluar dari Islam…”
- Syaikh Bin Baz menjawab: “Selama mereka tidak menghalalkannya.”
- Salman berkata: “Ya, selama mereka tidak menghalalkannya. Akan tetapi mereka berpendapat bahwa ada perbedaan antara orang yang melakukan kemaksiatan, dan kita menghukuminya sebagai orang muslim yang fasik atau kurang imannya dengan orang yang menjadikan kemaksiatan sebagai undang-undang yang diwajibkan kepada manusia, karena -seperti yang mereka katakan- tidak bisa dibayangkan (bagaimana seorang muslim) menyingkirkan syariat dan menggantinya dengan undang-undang buatan. Meskipun dia mengatakan bahwa dia tidak menghalalkannya, ini tidak mungkin terbayangkan kecuali dia menghalalkannya atau dia menganggap undang-undang buatan tersebut lebih utama bagi manusia atau yang semisalnya! [4] Dan ini berbeda dengan orang yang berhukum dengan uang suap atau karena nepotisme dalam perkara tertentu saja?”
- Syaikh Bin Baz menjawab: “Cukup (bagi kita) kaidah: ‘Kelaziman suatu hukum bukanlah suatu hukum’. Mungkin saja bisa dikatakan terhadap orang yang berhukum karena hawa nafsu atau nepotisme bahwa dia itu menghalalkannya. Ini mengharuskan hal seperti itu, lalu mengapa ditanya?! Namun ini bukan suatu kelaziman, hukum itu tetap hukum. Ini antara dia dan Allah. Adapun antara dia dan manusia, maka wajib bagi kaum muslimin, apabila telah memiliki negara Islam yang kuat [5] yang mampu untuk memerangi orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, orang tersebut diperangi seperti memerangi orang-orang murtad, jika dia membela hukum buatannya tersebut, seperti memerangi orang yang tidak mau membayar zakat, apabila dia membela dirinya. Karena pembelaannya terhadap selain hukum Allah seperti pembelaannya untuk tidak membayar zakat, bahkan ini lebih besar lagi. Orang ini kafir, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syaikh Taqiyyuddin rahimahullahu, beliau berkata: ‘Memeranginya seperti memerangi orang-orang murtad, bukan pelaku maksiat, apabila mereka membela kebatilannya’. Hal ini disebutkan oleh beliau, aku kira dalam kitab As-Siyâsah, oh bukan, mungkin selainnya….”
- Salman berkata: “Dalam Majmû’ Fatâwa [6], dalam ucapan beliau tentang Tartar.”
- Syaikh Bin Baz menjawab: “Mungkin tentang Tartar, beliau rahimahullahu menyebutkan bahwa memerangi mereka bukan seperti memerangi pelaku maksiat, bahkan seperti memerangi orang-orang murtad [7], karena pembelaan mereka terhadap kemaksiatan seperti pembelaan orang-orang yang tidak mau membayar zakat pada zaman Abu Bakar Ash-Shiddiq, tidak ada bedanya [8].”
- Salman berkata: “-Semoga Allah menjaga anda-, sekarang berkaitan dengan orang-orang yang tidak mau membayar zakat -jika penguasa memeranginya-, kita katakan mereka diperangi seperti memerangi orang-orang kafir… “
- Syaikh Bin Baz menjawab: “Tidak diragukan lagi, tidak diragukan lagi.”
- Salman berkata: “Karena ketidak mauannya dan dia perangi karena hal tersebut.”
- Syaikh Bin Baz menjawab: “Hal itu seperti orang yang membela selain hukum Allah.”
- Salman berkata: “Ini merupakan bukti bahwa dia menentang kewajibannya.”
- Syaikh Bin Baz menjawab: “Apabila dia membela diri untuk berhukum dengan selain hukum Allah dan dia mengatakan: Aku tidak mau kembali/taubat, maka ini adalah pembelaan orang yang menghalalkan [9], dan dia kafir.”
- Peserta berkata: “Bisa dipastikan mereka pasti membela mati-matian.”
- Syaikh Bin Baz menjawab: “Apabila itu terjadi, apabila itu terjadi, maka mereka kafir [10]. Apabila itu terjadi, maka diperintahkan kepada mereka: Berhukumlah kalian dengan hukum Allah dan jika tidak, kita akan memerangi kalian [11]. Jika mereka menolak, maka mereka kafir. Ini yang diperkirakan terhadap mereka.”
- Peserta bertanya: “Ini yang diperkirakan terhadap mereka?!”
- Syaikh Bin Baz menjawab: “Tidak diragukan, ini perkiraan terhadap mereka, akan tetapi menghukuminya tanpa prasangka. Dan prasangka terhadap penguasa sebagian negeri [12]. Ya Allah, janganlah Engkau uji kami dengan kejelekan dan kekafiran. Akan tetapi, yang layak adalah berhati-hati dalam mengkafirkan (saudaranya yang muslim), kecuali jika dia mengetahui bahwa dia itu menghalalkannya [13]. Semoga Allah memberi keselamatan kepada kita semua. Apakah kalian masih memiliki pertanyaan-pertanyaan ataukah sudah tidak ada?!”
- Abdul Wahhab Ath-Thariri berkata: “Kami minta ijin (untuk bertanya lagi).”
- Syaikh Bin Baz menjawab: “Tidak mengapa. Pembahasan ini tidak mencegah pembahasan yang lain. Setiap orang berusaha keras dalam pembahasan ini, terkadang dia mendapatkan apa yang membuat tenteram hatinya, karena masalah ini amat berbahaya dan bukan masalah yang sepele, ini masalah yang penting.”
- Salman berkata: “Apakah anda berpendapat ini adalah masalah ijtihad?!”
- Syaikh Bin Baz menjawab: “Demi Allah, inilah yang aku yakini dari nash-nash, yaitu ucapan para ulama yang berkaitan dengan perbedaan antara ahlusunnah dengan Khawarij dan Mu’tazilah, khususnya Khawarij [14], yaitu bahwasanya kemaksiatan tidak mengkafirkan (pelakunya) kecuali jika dia menghalalkannya atau membelanya dengan berperang [15].”
- Peserta berkata: “Wahai Samahatus Syaikh, saya katakan -semoga Allah memperbaiki keadaan anda- apabila mereka dikirimi surat dan diminta untuk berhukum dengan syariat, namun mereka tidak mau kembali/taubat, apakah dihukumi kafir?”
- Syaikh Bin Baz menjawab: “Jika mereka diperangi. Dan jika tidak, maka tidak bisa dikafirkan.”
- Peserta berkata: “Jika mereka diseru untuk itu?!”
- Syaikh Bin Baz menjawab: “Apabila engkau menyeru si fulan: Tunaikanlah zakat! namun dia menolak untuk menunaikannya, maka tetap dipaksa meski harus dengan keras [16]. Adapun jika dia diperangi karenanya, maka dia kafir.”
- Peserta berkata: “Akan tetapi yang menyerunya lemah! dan terkadang dia yang diperangi?!”
- Syaikh Bin Baz menjawab: “Meskipun demikian, dia tidak kafir kecuali dengan hal di atas. Selama dia hanya menolak, dia dihukum dan diambil dengan paksa. Adapun jika tidak memiliki kemampuan, maka dia tidak diperangi. Namun jika negara memiliki kekuatan, maka dia diperangi.”
- Peserta berkata: “Bukan itu, namun orang yang diseru untuk berhukum dengan hukum Allah, namun dia enggan?!”
- Syaikh Bin Baz menjawab: “Dia diperangi, jika dia membela, maka dia kafir dan jika tidak, maka dia tidak kafir, tapi dia hanya tergolong pelaku maksiat.”
- Syaikh Ibnu Jibrin berkata: “Siapa yang memeranginya?”
- Syaikh Bin Baz menjawab: “Negara Islam.” [17]
- Peserta berkata: “Dan jika tidak ada negara Islam?!”
- Syaikh Bin Baz menjawab: “Keadaannya seperti apa adanya, antara dia dengan Allah.”
- Syaikh Ibnu Jibrin berkata: “Sebagian negara meremehkan?!”
- Syaikh Bin Baz menjawab: “Allahul Musta’an (Allahlah tempat memohon pertolongan)”
[*] Lihat Al-Asilah An-Najdiyah oleh Syaikh Ali Bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari rahimahullahu hal. 30-41 cetakan ketiga tahun 1430 H/2009 M. Catatan kaki yang ada di tulisan ini (selain ini) semuanya adalah ucapan beliau rahimahullahu.
[1] Semoga Allah merahmati beliau, bagaimana lagi jika beliau hidup hingga saat ini?! dan menyaksikan keajaiban demi keajaiban zaman ini, dari terjadinya pembunuhan, peledakan, pengerusakan dan pengkafiran, semuanya itu diatasnamakan Islam dan Iman. Dan semuanya ini terjadi karena permasalahan yang sangat penting ini. Tidakkah mereka berpikir?! Demikianlah ulama-ulama kita yang memiliki pandangan jauh dan mendalam.
[2] Bahkan yang membantah disini (Salman) -semoga Allah mengampuninya- terjebak dalam jaringnya sendiri, dia pernah berbicara dalam sebagian kaset-kaset ceramahnya yang telah ditranskrip ke dalam buku, yang mana dia mengkafirkan sebagian pelaku dosa besar dari mereka yang menampakkan dosa dan kemaksiatannya, dia menyifati bahwa mereka adalah orang-orang murtad karena perbuatannya, seraya mengatakan: “Ini adalah kemurtadan dari Islam!!” Kami mohon kepada Allah keselamatan dari perbuatan dan ucapan mereka! Wahai saudara-saudaraku, dari sini kalian telah mengetahui penyakit Khawarij?! Lihat bantahan terhadap orang ini dalam kitab Madârikun Nazhar… hal. 151 oleh Al-Akh Syaikh Abdul Malik Ramadhani hafizhahulllahu.
[3] HR. Bukhari (3611) dan Muslim (1066) dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
[4] Berkata guru kami Syaikh Ibnu Utsaimin dalam komentarnya terhadap ucapan guru kami Syaikh Al-Albani -semoga Allah merahmati mereka berdua- dalam kitab Fitnatut Takfîr hal. 94-95 dan kitabku At-Tahdzîr, setelah menyebutkan semisal ucapan (Salman), seraya berkata: “…Mungkin saja yang membuat orang tersebut (berhukum dengan selain hukum Allah) adalah rasa takut kepada orang yang lebih kuat darinya, apabila dia tidak mau menjalankan hukum tersebut! Maka dia pun menjilat kepada mereka, maka seperti ini anda akan berkata: orang ini seperti pelaku maksiat yang lain. Dan yang lebih penting dalam bab ini adalah masalah takfir yang mengakibatkan kudeta terhadap pemimpin, ini adalah suatu masalah! Ya, seandainya manusia itu telah memiliki kekuatan dan kemampuan yang dapat melengserkan setiap penguasa kafir yang menguasai kaum muslimin, maka ini yang kita sambut, jika memang benar, maka itu adalah kekafiran yang nyata dan kita memiliki dalil dan keterangan dari Allah.
[5] Ini adalah syarat-syarat, prinsip-prinsipnya yang syar’i serta kaidah-kaidah ilmiyah dan prakteknya. Lalu dimanakah ini sekarang, wahai dai-dai perusak?! Meskipun mereka mengira bahwa perbuatan mereka itu adalah jihad!!
[6] Majmû’ Fatâwa 28/531, beliau berkata: Apabila para ulama salaf memvonis orang-orang yang tidak mau membayar zakat sebagai orang-orang murtad, meskipun mereka masih berpuasa dan shalat serta tidak memerangi kaum muslimin, maka bagaimana dengan orang yang bersama musuh Allah dan Rasul-Nya dalam memerangi kaum muslimin?! Dan beliau menyebutkan dalam 28/519 bahwasanya mereka dahulu “memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat meskipun masih meyakini akan kewajibannya”. Disebutkan pula dalam 28/503 bahwa: “Sekelompok orang yang tidak mau membayar zakat mereka diperangi karenanya, meskipun mereka masih meyakini akan kewajibannya. Dan ini tidak pernah diperselisihkan oleh para ulama”. Yaitu masalah diperangi bukan masalah pengkafiran. Dengan bukti ucapan beliau rahimahullahu pada 28/518: “Sebagaimana madzhab beliau (Yaitu Imam Ahmad rahimahullahu) tentang orang-orang yang tidak mau membayar zakat -apabila diperangi pemimpin kaum muslimin-, apakah mereka kafir meski masih mengikrarkan kewajibannya? ini ada dua riwayat”. Lihat pula 25/57.
[7] Meskipun dalam menghukumi mereka sebagai pelaku murtad terdapat perselisihan diantara ahlussunnah, sebagaimana yang telah dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dari Imam Ahmad.
[8] Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Minhâjus Sunnah 4/500 tentang memerangi orang-orang yang tidak membayar zakat: “…Beliau memerangi mereka agar mereka meyakini kewajibannya dan untuk menunaikannya..”
[9] Beliau (Syaikh Bin Baz rahimahullahu) mengembalikan masalah pengkafiran ini kepada yang menghalalkannya, maka renungkanlah.
[10] Permasalahannya bukan hanya sekedar khayalan/bayangan atau igauan!! Namun fakta dan kenyataan, bukan yang lainnya. Maka perhatikanlah, semoga Allah menjagamu-, “dan jangan engkau menjadi orang yang lalai”.
[11] Bagi yang memiliki kekuatan dan kemampuan, dan bukan orang-orang yang sok jago lagi bodoh, tidak memiliki ilmu maupun kekuatan! Bahkan mereka hanya bisa merusak dan merusak, itulah kenyataannya.
[12] Secara asal beliau rahimahullahu menyebutkan nama sebagian negeri Islam arab, namun saya menghapusnya demi kemaslahatan syar’i, bersamaan dengan penjelasan ini. Semoga Allah melindungi dan menutup aurat kita.
[13] Bandingkanlah kehati-hatian beliau rahimahullahu dan rasa wara’nya dengan ketergesa-gesaaan mereka!
[14] Menurut Syaikh Bin Baz rahimahullahu ini bukan permasalahan ijtihad, dan yang benar hanyalah satu saja yaitu ucapan ahlussunnah yang memperinci masalah ini, bukan seperti Khawarij yang mengkafirkan secara mutlak. Dan yang paling aneh adalah ucapan Dr. Safar Al-Hawali -semoga Allah memberinya hidayah- ketika disampaikan kepadanya dalam acara televisi ucapan para masyayikh kita: Al-Albani, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin -semoga Allah merahmati mereka semua- tentang perincian dalam mengkafirkan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Bagaimana dia dengan seenaknya mengatakan bahwa ucapan mereka itu adalah kesalahan seorang alim!!! Dia tidak menganggapnya sebagai masalah ijtihad. Dia memutar balikkan fakta dan merubah hakikat. Demi Allah, mau kita namakan apa kecerobohan yang keji ini? Dan kalian -semoga Allah menyelamatkan kita semua dari hawa nafsu dan para pengekornya- melihat bahwa Samahatusy Syaikh Bin Baz rahimahullahu tidak meridhainya sebagai masalah khilafiyah sama sekali.
[15] Dan telah berlalu dari ucapan Samahatusy Syaikh rahimahullahu yang mengisyaratkan bahwa pembelaan dengan berperang ini merupakan bentuk penghalalannya.
[16] Diriwayatkan oleh Abu Dawud 1457 dan An-Nasa’i 5/15 dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah 2266 dari Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu, tentang masalah zakat: “..Dan barangsiapa yang enggan, maka kami yang mengambilnya (dengan paksa) dan separuh dari hartanya….”
[17] Renungkanlah -semoga Allah menjagamu- ketegasan Syaikh rahimahullahu dan pengikatan beliau dalam hal ini dengan negara Islam dan para penguasanya dari kalangan ulama dan umara. Masalahnya bukan sepele seperti yang dikira oleh sebagian orang-orang jahil!!
Link PDF: