SALAFI ANTI TERORISME
- Rasulullah ﷺ bersabda:
من قتل نفسه بحديدة، فحديدته في يده، يجأ بها في بطنه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا
“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi maka besinya berada di tangannya dan dia tusukan ke perutnya di neraka jahannam dalam keadaan kekal selama-lamanya di dalamnya.” (HR. Bukhari 5778)
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu berkata: “Sesungguhnya yang meledakkan diri (aksi bom bunuh diri) di kerumunan massa dan menganggap hal itu sebagai jihad fi sabilillah, pada hakikatnya mereka lebih banyak mencoreng nama Islam dan kaum muslimin dari pada memperbaiki. Mereka semakin memperburuk nama Islam di kalangan barat (orang-orang kafir) dan selain mereka. Apa yang mereka hasilkan?! Apakah orang kafir lalu masuk Islam (dengan perbuatan mereka tersebut) atau semakin mereka lari dari Islam?! Islam berlepas diri dari perbuatan mereka. Bahkan setelah ada kewajiban jihad, tidak pernah para sahabat masuk ke kerumunan orang kafir dan membantai mereka melainkan dengan jihad yang di bawah bendera seorang pemimpin kaum muslimin yang mampu untuk menegakkan jihad…”. (Dari transkip ceramah beliau Syarh Ushul At-Tafsir)
- Diantara korban peledakan-peledakan (bom bunuh diri) yang dilakukan oleh para teroris di negeri-negeri kaum muslimin ada empat golongan:
- Kaum muslimin.
- Musta’manun, yaitu setiap orang kafir yang masuk ke negeri kaum muslimin dengan jaminan keamanan dari seorang muslim atau dari pemerintah kaum muslimin (seperti diplomat, turis asing, pekerja asing dll).
- Mu’ahadun, yaitu setiap orang kafir yang negaranya menjalin perjanjian damai dengan negara kaum muslimin. Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad maka dia tidak akan mencium baru surga”. (HR. Bukhari)
- Ahlu Dzimmah, yaitu setiap orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan diberlakukan hukum Islam terhadapnya secara umum. Dan Nabi ﷺ telah bersabda: “Barangsiapa yang membunuh ahli dzimmah maka dia tidak mencium bau surga”. (HR. An-Nasa’i)
(Diringkas dari kitab Kasyfu Al-Astar ‘Amma Fi Tanzhim Al-Qa’idah Min Afkar Wa Akhthar hal. 171-177 oleh Syaikh Umar bin Abdul Hamid Al-Baththusy dan diberi rekomendasi oleh Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari rahimahullahu serta Syaikh Abdul Muhsin Alu Ubaikan hafizhahullahu)