HUKUM UCAPAN “SI FULAN TELAH DISEMAYAMKAN DI TEMPAT PERISTIRAHATANNYA YANG TERAKHIR”
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu berkata: Ucapan seseorang “Si Fulan Telah Disemayamkan Di Tempat Peristirahatannya Yang Terakhir” hukumnya haram dan tidak boleh. Hal ini dikarenakan ucapan tersebut berarti bahwa kuburan (alam kubur) adalah akhir segala sesuatu (akhir tahapan kehidupan manusia) dan ini mengandung bentuk pengingkaran terhadap hari kebangkitan (hari kiamat). Bahkan telah dimaklumi oleh kaum muslimin bahwa kuburan (alam kubur) bukanlah akhir segalanya. Hal ini berlainan dengan yang tidak beriman kepada hari akhir, menurut mereka alam kubur adalah akhir segalanya. Adapun orang muslim, maka dia berkeyakinan bahwa alam kubur bukan akhir segalanya.
Ada seorang Arab Badui mendengar seseorang membaca firman Allah:
أَلۡهَىٰكُمُ ٱلتَّكَاثُرُ – حَتَّىٰ زُرۡتُمُ ٱلۡمَقَابِرَ
“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur.” (QS. At-Takatsur: 1-2), maka dia berkata: Demi Allah, tidaklah orang yang berziarah/berkunjung itu bermukim (selama-lamanya). Karena yang berziarah pasti dia akan pergi lagi, maka pasti ada hari kebangkitan. Dan inilah yang benar.
Oleh karenanya, wajib menjauhkan diri dari ucapan tersebut di atas. Tidak boleh mengatakan bahwa kuburan (alam kubur) itu tempat peristirahatan terakhir, karena tempat terakhir itu jika tidak di surga ya di neraka pada hari kiamat.
(Fatawa Arkan Al-Islam no. 117 hal. 201-202 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu)