KARENA SATU SUDAH CUKUP, NGGAK BOLEH POLIGAMI?! JANGAN TASYABBUH DENGAN NASHARA!!
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu berkata:
Tidak dilarang poligami meskipun istri yang sudah ada (istri pertama) adalah wanita yang shalihah dan baik, tidak memiliki riwayat sakit atau cacat dan meskipun dia juga bisa hamil (alias sudah memenuhi tujuan pernikahan). Tidak mengapa engkau poligami jika engkau -alhamdulillah- punya kemampuan untuk menikah lagi dan bisa berlaku adil (seperti dalam nafkah lahiriah dan jadwal bermalam). Segala puji bagi Allah. Allah berfirman:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ، فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“….maka nikahilah dari perempuan-perempuan yang kalian sukai, dua, tiga atau empat. Lalu bila kalian khawatir tidak adil (dalam memberi nafkah dan membagi hari di antara mereka), maka nikahilah satu orang perempuan saja atau nikahilah budak perempuan yang kalian miliki.”
(QS. An-Nisa’: 3)
Nabi ﷺ menikahi beberapa wanita dan tidak ada cacat pada istri-istri beliau. Demikian pula dengan para sahabat beliau, ada yang menikah dua, tiga dan empat. Perkara ini luas alhamdulillah (jangan dilarang-larang).
Banyak kemaslahatan dalam poligami, diantaranya: memperbanyak jumlah umat Islam, karena jika seorang laki-laki punya dua istri bahkan lebih, maka bisa memperbanyak jumlah umat Islam. Nabi ﷺ bersabda:
تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة
“Menikahlah dengan wanita yang banyak anak dan yang sangat kasih sayang, karena aku akan membanggakan banyaknya kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.” (HSR. Abu Daud)
Yang diharapkan adalah memperbanyak jumlah umat Islam dan memperbanyak anak-anak shalih dari laki-laki maupun perempuan. Seorang mukmin dia berusaha dan memohon taufik kepada Allah.
Beliau rahimahullahu juga berkata: Termasuk bentuk musibah adalah kebanyakan orang-orang sekarang ini menyeru untuk tidak poligami. Barangkali mereka terpengaruh dengan ucapan sebagian orang-orang Nashara dan yang semisal dengan mereka dalam hal ini. Kebanyakan mereka memotivasi untuk monogami dan menjelek-jelekkan gambaran poligami. Ini semua adalah kesalahan, ini bentuk tasyabbuh dengan orang-orang Nashara atau terpengaruh dengan ucapan mereka atau yang membeo kepada mereka atau yang mengikuti akhlak mereka. Syariat Islam yang agung datang mengajarkan poligami. Dan poligami pada umat-umat sebelum kita lebih banyak lagi. Nabi Daud alaihi as-salam memiliki 100 istri dan Nabi Sulaiman alaihi as-salam memiliki 99 istri (dalam sebagian riwayat 79 istri). Dahulu poligami di dalam syariat kitab Taurat lebih banyak. Adapun dalam syariat Nabi Muhammad ﷺ poligami untuk umat ini dibatasi maksimal hanya 4 istri, kecuali Nabi ﷺ yang memiliki 9 istri. Ini adalah rahmat Allah yang mensyariatkan poligami baik 4 istri atau kurang dari itu untuk umat ini, karena hikmah yang mendalam. Adapun kemaslahatan poligami sangat banyak tidak bisa dihitung.
(Diringkas dari web resmi Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu. Link: )