AWAS KEBANGKITAN PAHAM ABDULLAH BIN SABA’ AL-YAHUDI!!! (Hukum Mencela Pemimpin Muslim)
AWAS KEBANGKITAN PAHAM ABDULLAH BIN SABA’ AL-YAHUDI!!! (Hukum Mencela Pemimpin Muslim)
- Pernah suatu hari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu hadir di pidatonya seorang pemimpin kaum muslimin yang memakai baju transparan. Kemudian ada seorang yang dijuluki Abu Bilal mengatakan: Lihatlah kepada pemimpin kita ini, dia memakai pakaian orang-orang fasik, maka Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Diam kamu. Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
مَن أهَانَ سُلْطَانَ اللَّهِ في الأَرْضِ أهَانَهُ اللَّهُ
Barangsiapa yang menghinakan pemimpin kaum muslimin di atas muka bumi ini, maka Allah akan menghinakannya. (HSR. Tirmidzi)
- Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu pernah berkata: Para senior sahabat Nabi telah melarang kami, mereka berkata:
لا تَسُبُّوا أُمَراءَكُم ولا تَغُشُّوهُم ولا تَبْغَضُوهُم واتَّقوا اللَّهَ واصْبِرُوا فإنَّ الأَمْرَ قَرِيْبٌ
Jangan kalian mencela pemimpin kalian, jangan berbuat curang kepada mereka dan jangan membenci mereka. Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah karena perkara itu sudah dekat. (HR. Ibnu Abi Ashim di As-Sunnah 2/488)
- Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu berkata:
إِنَّ أَوَّلَ نِفَاقِ المَرْءِ طَعْنُهُ عَلَى إِمَامِهِ
Sesungguhnya awal kemunafikan seorang hamba adalah celaannya kepada pemimpin kaum muslimin. (HR. Baihaqi di Syu’abul Iman 7/48).
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu berkata: Bukan termasuk manhaj salaf memviralkan kesalahan pemimpin dan menyebarkannya di atas mimbar-mimbar, karena hal itu bisa menimbulkan kekacauan dan tidak adanya mendengar dan taat dalam hal yang ma’ruf.
(As-ilah wa Ajwibah Fi Al-Alaqah Baina Al-Hakim wa Al-Mahkum hal. 18) - Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi rahimahullahu berkata: Inilah ciri yang jelas dari kelompok hizbiyyin, yaitu mereka mendoakan pemimpin dengan kejelekan dan tidak mendoakannya dengan kebaikan. Dan garis pemisah antara hizbiyyin dan selain mereka (salafiyyin) adalah bahwa hizbiyyin mendoakan pemimpin kaum muslimin dengan kejelekan (serta menjelekkan pemimpin, mengkritiknya di hadapan umum/medsos)….Adapun kami (salafiyyin), maka kami melarang dari mendoakan mereka dengan kejelekan atau mengkudeta mereka atau memprovokasi orang-orang awam atau memviralkan aib dan kejelekan pemimpin kaum muslimin. Dan itu semuanya diharamkan. (Irsyad As-Sari hal. 212-213 oleh Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi rahimahullahu)
- Syaikh Dr. Sulaiman Ar-Ruhaily hafizhahullahu berkata: Tidak boleh bagi seorang muslim untuk menghina/mencela pemimpin muslim meskipun dia berbuat kemaksiatan, meskipun dengan alasan mengingkari kemungkaran. Hal ini dikarenakan bukan termasuk mengingkari kemungkaran (yang syar’i) terhadap pemimpin muslim kalau memviralkan celaan dan hinaan terhadapnya.
Maka telah menjadi ketetapan yang baku/paten menurut kita (ahlussunnah/salafiyyin) bahwa menjaga kewibawaan pemimpin muslim merupakan Ushulussunnah (prinsip aqidah) dan Ushul salafush shalih.
(Dirasat Fi Al-Manhaj hal. 104-105) - Beliau juga berkata: Barangsiapa yang menyelisihi salah satu Ushul/prinsip salaf atau Ushul ahlussunnah wal jamaah, maka dia telah keluar dari lingkaran/golongan ahlussunnah dan bukan termasuk mereka.
(Dirasat Fi Al-Manhaj hal. 101) - Syaikh Dr. Abdul Aziz Ar-Rayyis hafizhahullahu berkata: Dan di antara semulia-mulia jihad adalah memurnikan Dakwah Salafiyah dari ucapan kelompok Sururiyah. Pada akhir-akhir ini ada gerakan yang masif untuk menyusupkan ucapan kelompok Sururiyah ke dalam tubuh dakwah salafiyah, semisal mencela pemimpin kaum muslimin (seperti mengatakan pemimpin bermuka dua) jika mereka jatuh ke dalam suatu kemungkaran dengan alasan mengingkari kemungkaran. Padahal telah shahih dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata: Jika harus mengingkari kemungkaran pemimpin, maka harus dengan cara berduaan dengannya. (HR. Ibnu Abi Syaibah)
(Diterjemahkan dari Channel Telegram Syaikh Abdul Aziz Ar-Rayyis hafizhahullahu pada tanggal 16 Januari 2022) - Syaikh Dr. Abdussalam Barjas rahimahullahu berkata: Mencela pemimpin kaum muslimin di bawah kedok amar ma’ruf nahi mungkar merupakan Bid’ah Sabaiyyah yang dipelopori oleh Abdullah bin Saba’ untuk memecah belah barisan kaum muslimin dan untuk menyalakan api fitnah di antara mereka. Dan hasil dari bid’ah tersebut adalah terbunuhnya khalifah kaum muslimin Utsman Bin Affan Radhiyallahu ‘anhu. Abdullah bin Saba’ Al-Yahudi berkata: Mulailah kalian untuk mencela pemimpin kalian dan tampakkan amar ma’ruf nahi mungkar serta pengaruhilah massa dan serulah mereka kepada hal ini. (Mu’amalah Al-Hukkam Fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah hal. 163-164)
- Beliau juga berkata: Mencela pemimpin kaum muslimin dan menyibukkan diri dengan caci maki terhadap mereka serta menyebarkan aib mereka merupakan suatu kesalahan besar dan kejahatan yang buruk yang telah dilarang oleh syariat dan dicela pelakunya. (Mu’amalah Al-Hukkam hal. 145)
- Beliau juga berkata: Barangsiapa yang mengira bahwa mencela dan memperolok pemimpin kaum muslimin itu bagian dari agama Allah dan termasuk mengingkari kemungkaran dan yang semisalnya, maka dia telah tersesat dan berkata tentang agama Allah tanpa ilmu dan berfatwa tentang syariat tanpa haq. Bahkan dia telah menyelisihi Al-Quran dan As-Sunnah serta ucapan para salaf.
Wajib bagi yang mengetahui nash-nash yang terang benderang di atas untuk melarang orang-orang yang mencela pemimpin kaum muslimin sebagai bentuk hisbah dan nasihat untuk kaum muslimin.
Inilah yang dilakukan oleh para ulama, yaitu menjaga lisan (& tulisan) mereka dari mencela pemimpin kaum muslimin serta menyuruh manusia untuk juga menjaga lisan mereka dari mencaci maki pemimpin mereka. Hal ini karena ilmu mereka yang mengantarkan kepada perbuatan tersebut. (Mu’amalah Al-Hukkam hal. 159-160)
Beliau juga berkata: Adapun sanksi/hukuman bagi yang mencela pemimpin, maka para Fuqaha’ rahimahumullahu menjadikannya sebagai hukuman Ta’zir (di luar hukuman hudud atau sesuai ijtihad hakim).
Ibnu Qudamah berkata: Jika mereka mencela pemimpin, maka mereka dijatuhi hukuman Ta’zir. (Al-Muqni’ Ma’a Asy-Syarh Al-Kabir 27/98, 101)
Dan jika mereka mencela pemimpin dengan sindiran tidak dengan terang-terangan, maka mereka juga dita’zir sebagaimana yang dirajihkan oleh Al-Mardawi dalam Al-Inshaf.
(Aqidah Ahlul Islam Fima Yajibu Li Al-Imam hal. 60-61 oleh Syaikh Dr. Abdussalam Barjas rahimahullahu)