FATWA ASY-SYAIKH AL-‘ALLAMAH AL-MUHADDITS ALI BIN HASAN AL-HALABI AL-ATSARI RAHIMAHULLAH TENTANG VAKSIN CORONA*
✏️ Pertanyaan: Berkaitan dengan vaksin Corona, kelihatannya pemerintah mewajibkan kepada rakyat untuk disuntik vaksin Corona, sedangkan kami meragukan vaksin ini dikarenakan kami mendengar bahwa vaksin tersebut dari Cina. Apakah halal? Apakah memadharatkan? Kita meragukan hal tersebut, bagaimana sikap kita sebaiknya tentang hal ini?
Jawaban: Masalah meragukan vaksin Corona ini adalah masalah besar dan banyak orang yang menyebarluaskannya. Dan aku katakan: Tidak mungkin bagi 250 juta penduduk Indonesia untuk diberikan vaksin semuanya dalam satu hari. Pasti akan ada kabar berita dari sana sini tentang orang-orang yang telah diberi vaksin tersebut.
Dan aku meyakini bahwa ucapan tentang vaksin ini membawa dampak negatif atau keburukan, atau disusupkan sesuatu yang berbahaya atau bisa mematikan atau membunuh maka ini hanyalah bentuk mempolitisasi berita. Karena yang memproduksi vaksin ini adalah perusahaan farmasi raksasa internasional yang tidak mudah untuk disusupi kecurangan atau rencana jahat atau untuk tercoreng nama baiknya karena masuk ranah politik (kotor) atau yang semisalnya. Apalagi sebagaimana kata antum bahwa pemerintah (kelihatannya) mewajibkan hal ini. Barang siapa yang tidak berkenan dan dia punya rasa takut tersebut (serta pemerintah tidak mewajibkan) maka aku katakan: Allah tidak memaksamu. Namun jika pemerintah mewajibkan maka bagaimana dia bisa lari darinya?! Ini permasalahannya. Wallahu a’lam.
*Pada acara kajian singkat dan soal jawab lewat zoom tanggal 5 Rabi’ul Awal 1442 H atau 22 Oktober 2020. Lihat link youtube https://youtu.be/ZG9ur5rp_ZM menit 46.36 – 48 29