[Fatawa Ramadhan] BOLEHKAH MINUM PIL PENCEGAH HAID DI BULAN RAMADHAN?
📖📖 FATAWA RAMADHAN 📖📖
📝 Apakah boleh bagi seorang wanita untuk memakai obat/pil pencegah haidh agar bisa terus puasa Ramadhan?
═══ ¤❁✿❁¤ ═══
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi hafizhahullah menjawab:
Boleh, jika tidak mengakibatkan kemadharatan bagi sang wanita tersebut dan dengan seijin suaminya. Namun yang lebih afdhal tidak perlu menggunakan hal tersebut.
═══ ¤❁✿❁¤ ═══
(Diterjemahkan dari Telegram Al-Qanaah As-Salafiyah Al-‘Amah no.139)