[Fatawa Ramadhan] APAKAH ORANG YANG KETIDURAN DI AWAL BULAN RAMADHAN HARUS MENGQADHA’ PUASANYA?
📖📖 FATAWA RAMADHAN 📖📖
📝Ada seseorang yang ketiduran -sebelum diketahui akan masuknya awal Ramadhan- di malam pertama bulan Ramadhan, sedangkan dia belum meniatkan puasa. Namun setelah terbit fajar di hari itu baru dia tahu kalau sudah masuk hari pertama dibulan Ramadhan. Apa yang harus dia perbuat disaat seperti itu? Apakah dia perlu mengqadha’?
═══ ¤❁✿❁¤ ═══
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab:
Orang yang ketiduran tersebut -sebelum diketahui masuknya Ramadhan- di awal Ramadhan dan dia belum meniatkan untuk puasa, kemudian ketika terbangun pada saat terbit fajar baru dia tahu bahwa itu hari pertama Ramadhan, maka wajib baginya untuk menahan (dari makan dan minum) serta wajib untuk mengqadha’ di hari yang lain, menurut jumhur para ulama. Dan tidak ada yang menyelisihi mereka kecuali Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullahu-. Beliau berkata: Niat itu mengikuti ilmu, sedangkan orang tersebut tidak tahu, maka dia diberi udzur. Dia tidak meninggalkan niat setelah tahu (masuknya awal Ramadhan). Akan tetapi dia tidak tahu (pada saat itu) dan orang yang tidak tahu diberi udzur. Oleh karenanya, ketika dia sudah menahan diri (dari makan dan minum) pada saat itu maka puasanya sah dan tidak perlu mengqadha’.
Adapun jumhur ulama maka mereka berkata: Wajib baginya untuk tetap menahan diri (dari makan dan minum) tapi tidak wajib baginya untuk mengqadha’ dengan alasan dia telah kehilangan sebagian waktu pada hari itu tanpa niat.
Aku berpendapat: demi kehati-hatian maka selayaknya untuk dia mengqadha’.
═══ ¤❁✿❁¤ ═══
(Diterjemahkan dari Fatawa arkan Al-Islam no.400 hal. 458-459)