BOLEHKAH MEMAKAI GELAR/ISTILAH SALAFI?!
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata: Tidak tercela bagi siapa saja yang menampakkan madzhab/manhaj salaf (para sahabat, tabi’in dan para tabi’ut tabi’in) dan menisbatkan diri kepadanya (memakai gelar salafi). Bahkan wajib menerima hal tersebut darinya sesuai kesepakatan (para ulama), karena madzhab salaf itu pasti benar. (Majmu’ Al-Fatawa 4/149 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu)
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ketika ditanya: Bagaimana pendapat anda tentang orang yang menggelari dirinya dengan salafi dan atsari, apakah ini termasuk tazkiyah/rekomendasi?, Maka beliau menjawab: Jika dia benar-benar Atsari atau Salafi (mengikuti jejak salafush shalih), maka tidak mengapa. Sebagaimana salaf dahulu mengatakan “Fulan Salafi”, “Fulan Atsari”. Ini adalah tazkiyah yang harus, tazkiyah yang wajib.
Syaikh Abdussalam As Suhaimi hafizhahullahu berkata: Tidak ada satu pun dari para imam ahlussunnah terdahulu atau yang mengikuti manhaj mereka hingga zaman kita ini yang mengingkari atau menyinyiri pemakaian gelar salafi. Minimal bisa dikatakan tentang bolehnya menggelari diri dengan salafi dan menisbatkan diri kepadanya bahwa ini adalah sebuah istilah (syar’i) dan tidak perlu dipersoalkan.
(Kun Salafiyyan ‘Ala Al-Jaddah hal. 43-45 oleh Syaikh Abdussalam As Suhaimi hafizhahullahu)