MANA DALIL HARUS JAPRI?
Syaikh Dr. Abdul Aziz Ar-Rayyis hafizhahullahu berkata: Selayaknya para pembaca mengetahui bahwa membantah orang (seperti dai/ustadz) yang kesalahan/penyimpangannya di hadapan umum (seperti di medsos) itu adalah wajib. Jika kesalahannya di hadapan umum, maka membantahnya juga (boleh) di hadapan umum. Dan ini termasuk dari bentuk nasihat untuk kaum muslimin. Dan tidak disyaratkan menurut para ulama untuk dinasihati terlebih dahulu (secara pribadi/dijapri). Barangsiapa yang mensyaratkan harus dijapri, maka wajib baginya untuk mendatangkan dalil.
(Qiyadaat Ash-Shahwah At-Taghayyur Wa At-Talawwun Haqaiq Wa Akhthar hal. 15 oleh Syaikh Dr. Abdul Aziz Ar-Rayyis hafizhahullahu)