FATWA MAJELIS ULAMA SENIOR ARAB SAUDI TENTANG BOIKOT PRODUK NEGARA KAFIR BERSAMA PEMERINTAH
Majelis Ulama Senior Arab Saudi mengatakan: “Boleh membeli produk-produk yang mubah darimana saja asalnya, selama tidak diperintah oleh pemerintah untuk memboikot sesuatu darinya demi kemaslahatan Islam dan kaum muslimin. Hal ini dikarenakan jual beli (hukum asalnya) halal. Allah berfirman:
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275)
Dan Nabi ﷺ dahulu bertransaksi dengan orang-orang Yahudi.”
(Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ no. 21776 tanggal 25/12/1421 H)