SYUBHAT “SYARAT DIKATAKAN ULIL AMRI KALAU MENEGAKKAN KITABULLAH”
▶️ Pemimpin dan Rakyat diwajibkan berhukum dengan hukum Allah yang tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah Rasulullah ﷺ.
Allah berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ یَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلۡأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰۤ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَیۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُوا۟ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا یَعِظُكُم بِهِۦۤۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِیعَۢا بَصِیرࣰا
“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 58)
▶️ Adapun jika pemimpin muslim (presiden) tidak berhukum dengan hukum Allah apakah tidak dianggap sebagai waliyul amri atau ulil amri kaum muslimin?!
▶️ Mari simak dengan seksama dialog antara Khariji (pengikut Khawarij) dan Sunni (Salafi) yang dibawakan oleh Fadhilatu Asy-Syaikh Abdul Malik Ramadhani hafizhahullahu berikut ini:
⭕Berkata Khariji: Sesungguhnya wajib mengakui kepemimpinan penguasa yang menyeru manusia kepada kitabullah. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim (no 4786) dari Yahya bin Hushain, beliau berkata: Aku mendengar nenekku bercerita bahwa beliau mendengar Nabi berkhutbah di Haji Wada’/perpisahan seraya bersabda:
وَلَوْ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُم عَبْدٌ يَقُوْدُكُم بِكِتَابِ اللّٰهِ فَاسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا
“Dan seandainya diangkat budak sebagai pemimpin atas kalian yang menegakkan (menuntun kalian) dengan kitabullah, maka dengarkan dan taati”.
Adapun para penguasa hari ini, maka mereka menjadikan kitabullah di belakang punggung mereka dan meninggalkan hukum Allah. Di manakah mereka dari sabda nabi “yang menyeru manusia kepada kitabullah”?!
✅ Sunni (Salafi) menjawab:
- Hadits yang engkau jadikan dalil tersebut telah engkau tempatkan bukan pada tempatnya. Yang demikian itu, karena Nabi berbicara hanya tentang mendengar dan taat kepada pemimpin, bukan tentang baiat dan keabsahan ulil amri (pemimpin kaum muslimin). Hal ini berdasarkan redaksi hadits tersebut “maka dengarkan dan taati”.
- Imam An Nawawi rahimahullahu berkata dalam syarah Shahih Muslim 12/232: “Dalam hadits ini ada anjuran untuk mendengar dan taat kepada pemimpin kaum muslimin, meskipun zhalim dan curang. Diberikan kepadanya haknya dari ketaatan dan tidak boleh dilengserkan atau dikudeta.”
- Oleh karena itu beliau membuat bab dengan redaksi: “Bab wajibnya mentaati umara’ dalam hal yang tidak bermaksiat dan haramnya mentaatinya dalam maksiat”.
Kemudian beliau menyebutkan dalam bab tersebut hadits-hadits yang semuanya berkaitan dengan kewajiban mendengar dan taat. Maka makna sabda Rasulullah ﷺ “Yang menegakkan (menuntun) kalian dengan kitabullah” adalah dengarkan dan taati perintahnya yang tidak menyelisihi kitabullah. - Seandainya bukan seperti itu maknanya, maka orang mulhid/atheis/kafir/sesat akan mengklaim adanya kontrakdiksi dalam hadits-hadits Rasulullah ﷺ karena banyak hadits yang memerintahkan kita untuk bersabar atas kezhaliman para pemimpin. Tidak diragukan lagi bahwa pemimpin yang curang bukanlah pemimpin yang menegakkan (menuntun manusia) dengan kitabullah, karena tidak ada kecurangan dalam kitabullah.
- Dari sinilah murid Imam Ahmad yang bernama Al-Atsram dalam kitabnya Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu hal. 252 menjamakkan hadits-hadits tersebut dengan mengatakan: Hadits Ummu Hushain yang mensyaratkan “Yang menegakkan (menuntun kalian) dengan kitabullah”, dan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu yang telah mentafsirkannya dengan redaksi “Sesungguhnya ketaatan hanya dalam hal yang ma’ruf” dan hadits Ibnu Umar radhiyalllahu ‘anhu juga mentafsirkannya dengan redaksi “Wajib taat selama tidak diperintah kepada maksiat” Demikian pula hadits Abu Sa’id (Barang siapa yang memerintahkan kalian bermaksiat, maka jangan kalian taati).
(Thali’ah Al-Hiwar Ad-Darij Baina As-Sunnah wal Khawarij hal. 275-276 oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani)
▶️ Dan ini yang juga dikatakan oleh ulama yang lain yaitu As-Sindi bahwa makna “Menegakkan (menuntun) kalian dengan kitabullah adalah isyarat bahwa tidak ada ketaatan kepada pemimpin dalam hal yang menyelisihi hukum Allah” (Hasyiyah As-Sindi ‘Ala Sunani An-Nasa’i hal. 252)
▶️ Hal ini juga semakna dengan makna hadits lain:
مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللّٰهِ فَهُوَ بَاطِلٌ
“Apapun syarat yang tidak ada dalam kitabullah, maka itu bathil”. (HR. Bukhari Muslim)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata tentang makna hadits di atas: Semua syarat yang menyelisihi hukum Allah dan kitabullah, maka itu bathil. (I’lam Al-Muwaqqi’in 3/302 oleh Ibnul Qayyim)
(Lihat juga pembahasan ini dalam kitab Al-Imamah Al-Uzhma hal. 82-83 oleh Syaikh DR. Abdul Aziz Ar-Rayyis hafizhahullahu)
