BOIKOT PRODUK NEGARA KAFIR YANG MENGHINA RASUL BERSAMA ULIL AMRI
- Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahu berkata:
“Adapun memboikot produk (negara kafir) maka ini termasuk siyasah syar’iyyah yang dikembalikan kepada Ulil Amri. Jika Waliyul Amr memboikot mereka maka kita akan ikut memboikot mereka. Ini merupakan hak Waliyul Amr, sehingga boikot tersebut bisa dilaksanakan secara jamaah (kolektif). Adapun jika dilakukan secara individu maka tidak akan bisa berpengaruh”. * - Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari hafizhahullahu berkata:
“Hendaknya pelaksanaan boikot produk (negara kafir) resmi dari pemerintah (kaum muslimin) dan pihak yang berwenang dengan apapun caranya. Hal ini dalam rangka mencegah adanya kontradiksi antara pemerintah dan rakyat yang bisa menyebabkan kelemahan (kaum muslimin).
Dengan inilah maka boikot ini termasuk jihad positif yang syar’i, ini dari satu sisi. Dan ini pula yang bisa dilakukan, ini dari sisi yang kedua. Serta akan mendatangkan kemaslahatan umum, ini sisi yang ketiga.” **
*Lihat soal jawab di makalah “Innaa Kafainaaka Al Mustahziin”
https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/1960
** Lihat Tulisan “Al Muqatha’ah Al Iqtishadiyyah…” di channel telegram Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi tanggal 26 Oktober 2020