AWAS SYUBHAT TAKFIRIYYIN
Asy-Syaikh Al-Muhaddits Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari rahimahullahu adalah salah satu ulama Salafiyyin yang spesialis membantah takfiriyyin irhabiyyin (teroris). Kita sangat yakin beliau telah menyelami/meneliti ucapan para ulama Ahlussunnah yang terdahulu maupun yang sekarang tentang masalah berhukum dengan selain hukum Allah dan insyaAllah kesimpulan beliau tentang hal ini lebih benar. Beliau memiliki banyak karya tentang hal ini, diantaranya kitab Da’isy (Bantahan untuk kelompok Teroris ISIS). Salah satu pembahasan yang dibahas oleh beliau dalam kitab tersebut adalah masalah “hukum mengganti hukum Allah”, karena ini merupakan salah satu syubhat kelompok teroris dan akarnya.
Kemudian beliau membawakan ucapan Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu dalam kitab Ar-Ruuh hal. 267: “Adapun hukum Al-Mubaddal -yaitu berhukum dengan selain hukum Allah- maka tidak boleh diterapkan atau diamalkan serta tidak boleh diikuti. Dan pelakunya antara kekafiran, kefasikan dan kezhaliman (tidak kafir secara mutlak).”
Lalu beliau memberikan catatan kaki: “Ini (ucapan Ibnul Qayyim diatas) merupakan faidah yang sangat penting sekali yang berkaitan dengan masalah ini (mengganti hukum Allah), yang sering digembar-gemborkan oleh sebagian orang (terutama takfiriyyin irhabiyyin) hingga membuat kegaduhan tanpa faidah dan tanpa dalil.” (Da’isy hal. 182 poin 58)
Dan pada halaman sebelumnya, beliau membawakan ucapan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu “Tidak boleh bagi seorangpun untuk mengkafirkan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah hanya karena perbuatannya (sekedar mengganti hukum Allah) tanpa orang tersebut mengetahui bahwa pelakunya menghalalkannya dari hatinya.” (Da’isy hal. 181 poin 57)